Hukum Kepailitan Di Indonesia
Home/ Hukum Kepailitan Di Indonesia
Hukum Kepailitan Di Indonesia
HUKUM KEPAILITAN DI INDONESIA Kepailitan adalah mekanisme hukum untuk menyelesaikan utang-piutang ketika debitur tidak lagi mampu atau tidak mau membayar utangnya, yang dilakukan melalui “sita umum” atas seluruh kekayaan debitur oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU 37/2004”).

1. APA ITU KEPAILITAN?

Menurut Pasal 1 angka 1 UU 37/2004, kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas. Doktrin menjelaskan bahwa ini berarti semua harta debitur, pada saat putusan pailit diucapkan dan yang diperoleh selama kepailitan, digunakan bersama-sama untuk membayar para kreditur secara kolektif, sehingga debitur berada dalam keadaan sita umum atas hartanya sebagaimana juga tercermin dari rumusan akibat kepailitan dalam Pasal 21 UU 37/2004.

2. SYARAT DEBITUR DINYATAKAN PAILIT

Syarat dasar kepailitan diatur sangat sederhana dalam Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004, yaitu: 1. Debitur mempunyai dua atau lebih kreditur, sebagaimana dimaksud dalam definisi kreditur sebagai orang yang mempunyai piutang yang dapat ditagih di muka pengadilan menurut Pasal 1 angka 2 UU 37/2004; dan 2. Debitur tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, sebagaimana diuraikan dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004 sebagai kewajiban membayar yang sudah jatuh tempo karena perjanjian, percepatan, sanksi instansi berwenang, atau putusan pengadilan/arbitrase. Pasal 8 ayat (4) UU 37/2004 menegaskan bahwa permohonan pailit wajib dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa dua syarat di Pasal 2 ayat (1) telah terpenuhi, dan Penjelasan Pasal 8 ayat (4) UU 37/2004 menjelaskan bahwa yang dinilai secara sederhana hanyalah: (a) adanya dua atau lebih kreditur, dan (b) adanya utang jatuh waktu yang tidak dibayar, sementara perbedaan jumlah nominal utang tidak menghalangi dijatuhkannya putusan pailit.

3. SIAPA YANG BISA MENGAJUKAN PERMOHONAN PAILIT?

Menurut Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004, permohonan pernyataan pailit dapat diajukan: • oleh debitur sendiri, yaitu pihak yang mempunyai utang menurut Pasal 1 angka 3 UU 37/2004; atau • oleh satu atau lebih kreditur, baik kreditur konkuren, separatis, maupun preferen sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004. Selain itu, Pasal 2 ayat (2) UU 37/2004 memberi kewenangan kepada kejaksaan untuk mengajukan permohonan pailit demi kepentingan umum bila syarat Pasal 2 ayat (1) terpenuhi dan tidak ada pihak yang mengajukan, di mana Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU 37/2004 menjabarkan “kepentingan umum” sebagai kepentingan bangsa, negara, dan/atau masyarakat luas.

4. AKIBAT UTAMA KEPAILITAN

Dua akibat pokok kepailitan dapat disarikan dari Pasal 21 dan penjelasan umum UU 37/2004: 1. Sita umum atas seluruh kekayaan debitur Pasal 21 UU 37/2004 menyatakan bahwa kepailitan meliputi seluruh kekayaan debitur pada saat putusan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan, dengan pengecualian tertentu yang diatur secara limitatif (misalnya alat kerja pokok, sebagian gaji, dan nafkah) sebagaimana ditentukan dalam ketentuan pengecualian harta pailit. 2. Debitur kehilangan hak mengurus dan menguasai hartanya Penjelasan umum UU 37/2004 menegaskan bahwa putusan pernyataan pailit mengubah status hukum debitur menjadi tidak cakap menguasai dan mengurus kekayaan yang masuk dalam harta pailit, dan secara normatif hal ini tercermin dalam ketentuan yang menyatakan bahwa sejak putusan pailit diucapkan pengurusan dan pemberesan harta beralih kepada kurator sebagaimana fungsi kurator dalam Pasal 1 angka 5 jo. rezim Pasal 21 UU 37/2004.

Dengan konstruksi tersebut, kepailitan di Indonesia pada dasarnya adalah sarana eksekusi kolektif yang sederhana: bila syarat minimal dua kreditur dan satu utang jatuh tempo yang tidak dibayar terbukti secara sederhana menurut Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (4) UU 37/2004, pengadilan niaga menyatakan debitur pailit, kurator mengambil alih pengurusan harta, dan seluruh kekayaan debitur digunakan untuk membayar para kreditur sesuai ketentuan undang-undang.